Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada.
Syarief Hasan mengingatkan mekanisme pembentukan PERPPU Pemilu 2024 yang menurutnya tidak boleh ada kepentingan.
Diharapkan agar pemerintah segera mengirimkan Perppu yang sudah disiapkan, karena tahapan sudah mulai, verifikasi parpol juga sudah, sementara DPR akan segera memasuki masa reses ini. Jangan sampai nanti persoalan Perppu jadi kendala KPU dalam melaksanakan tahapan tahapan pemilu.
Kendati begitu, Mardani belum bisa bicara banyak terkait Perppu Pemilu tersebut. Dia mengaku belum menanyakan langsung ke pimpinan Komisi II.
Karena memang itu kewenangan pemerintah jadi bagaimana semuanya berjalan kita tinggal laksanakan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku di Perppu tersebut.
Ada satu fraksi sampai sekarang Partai Gerindra belum mendapat mandat untuk menyampaikan pandangan akhir mini fraksinya. Saya minta pendapat Bapak Ibu, karena usul saya dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 mengatakan persetujuannya, apakah bisa kita anggap ini sudah mewakili?
Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi.
Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang.
Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu.